Tanpa Papan Informasi Pembangunan TPT Di Kalong Liud Kangkangi UU KIP

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

i

0-0x0-0-0#

Bogor | Jejak Digital – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kalong Liud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menuai tanda tanya, tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi kegiatan, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan atau bahkan di sinyalir proyek siluman.

‎Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, baik dari APBN, APBD maupun Dana Desa, wajib memasang papan informasi proyek. Papan informasi itu harus memuat nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga nama penyedia jasa atau pelaksana proyek.

‎Ketentuan pemasangan papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.

‎Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahan-perubahannya) juga menekankan aspek transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Bahkan, Permen PU Nomor 29 Tahun 2006 serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 mengatur secara teknis perlunya papan nama proyek sebagai bagian dari keterbukaan dalam pekerjaan konstruksi.

Baca Juga:  Sonic Cleaner Inovasi UMKM Bogor yang Serap Tenaga Kerja Lokal

‎” Kalau untuk papan proyek belum dibikin kali, kalau soal itu kita nggak tau ” ujar salah satu Pekerja dilapangan.

‎Saat dikonfirmasi terkait adanya pelaksanaan Proyek di wilayahnya, Kepala Desa Kalong Liud, Jani Nurjaman mengatakan bahwa belum ada Informasi Ke Desa.

‎” Belum ada pemberitahuan Untuk Ke Desa, Padahal setiap proses usulan awalnya dari Desa” Singkatnya. Senin (8/12/2025).

‎Lebih mirisnya lagi para pekerja yang mengerjakan proyek TPT tersebut tak satupun yang mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.

‎Setiap pekerja yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

‎Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Pelaksana maupun Kontraktor.

Penulis : Trie Denggan Saputra (TDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakdigital.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
Desa Pamagersari Tetapkan Penerima BLT DD Tahun 2026 Melalui MUSDESUS
Gelar Diskusi Publik, FKBP Bogor Barat Soroti Isu Sosial Sekaligus Gelar Tasyakuran
Gelar Musdesus Penerima BLT DD Kades Setu : Semoga Dapat Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Menjerit Para Pemulung Dampak Aksi Demo di TPAS Galuga
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA

Senin, 30 Maret 2026 - 07:44 WIB

Desa Pamagersari Tetapkan Penerima BLT DD Tahun 2026 Melalui MUSDESUS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:59 WIB

Gelar Diskusi Publik, FKBP Bogor Barat Soroti Isu Sosial Sekaligus Gelar Tasyakuran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:45 WIB

Gelar Musdesus Penerima BLT DD Kades Setu : Semoga Dapat Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemdes Pamagersari Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026.

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:38 WIB

Berita

Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:10 WIB