Pemdes Pamijahan Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – 2 November 2025 || Pemerintah Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan aparat desa yang mencopot banner pemantauan kinerja desa milik Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas media dan lembaga publik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Banner tersebut sebelumnya dipasang secara resmi dengan surat pemberitahuan sebelumnya di beberapa titik strategis Desa Pamijahan sebagai bagian dari program transparansi dan penilaian kinerja pemerintahan desa. Namun, seluruh banner itu diketahui dicopot tanpa pemberitahuan dan diduga atas perintah langsung dari pihak pimpinan pemerintah desa.

Perwakilan Lembaga SUKMA menilai tindakan tersebut sangat tidak menghormati kebebasan pers dan hak lembaga dalam melakukan pemantauan publik.

“Pemdes Pamijahan jelas telah menghalang-halangi tugas media dalam melaksanakan kontrol sosial. Kami bekerja secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan. Pencopotan banner ini adalah bentuk pembungkaman terhadap upaya kami mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” tegas perwakilan SUKMA kepada Media .

Baca Juga:  Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

SUKMA menyatakan tidak akan tinggal diam atas kejadian ini dan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak lembaga survey dalam menjalankan tugas kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Publik berharap Pemerintah Desa Pamijahan dapat memberikan klarifikasi terbuka serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat transparansi dan kebebasan informasi publik di tingkat desa.

Penulis : Jani

Editor : Sujaka

Sumber Berita: Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakdigital.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Jawilan mengadakan Isro mi’raj sekaligus syukuran untuk menyambut Tahun Baru 2026. 
PT.TBG Bagikan CSR 110 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Tower
Bupati Bogor Pastikan Pembayaran Pembebasan Lahan pembangunan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Di Awal Tahun
Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak dan Retribusi Daerah Serta Promosi Investasi
Tanpa Papan Informasi Pembangunan TPT Di Kalong Liud Kangkangi UU KIP
Rayakan Milad Ke -3, Perguruan Bela Diri Sekar Jati Nur Auliya Eksis Hingga Ke Mancanegara
Sonic Cleaner Inovasi UMKM Bogor yang Serap Tenaga Kerja Lokal
Khawatir Longsor Dapat Putus Jalan, Kades Karacak Minta Segera Ada Penanganan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:53 WIB

Pemdes Jawilan mengadakan Isro mi’raj sekaligus syukuran untuk menyambut Tahun Baru 2026. 

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:21 WIB

PT.TBG Bagikan CSR 110 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Tower

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:50 WIB

Bupati Bogor Pastikan Pembayaran Pembebasan Lahan pembangunan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Di Awal Tahun

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:52 WIB

Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak dan Retribusi Daerah Serta Promosi Investasi

Minggu, 9 November 2025 - 12:48 WIB

Rayakan Milad Ke -3, Perguruan Bela Diri Sekar Jati Nur Auliya Eksis Hingga Ke Mancanegara

Berita Terbaru