Pemdes Pamijahan Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – 2 November 2025 || Pemerintah Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan aparat desa yang mencopot banner pemantauan kinerja desa milik Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas media dan lembaga publik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Banner tersebut sebelumnya dipasang secara resmi dengan surat pemberitahuan sebelumnya di beberapa titik strategis Desa Pamijahan sebagai bagian dari program transparansi dan penilaian kinerja pemerintahan desa. Namun, seluruh banner itu diketahui dicopot tanpa pemberitahuan dan diduga atas perintah langsung dari pihak pimpinan pemerintah desa.

Perwakilan Lembaga SUKMA menilai tindakan tersebut sangat tidak menghormati kebebasan pers dan hak lembaga dalam melakukan pemantauan publik.

“Pemdes Pamijahan jelas telah menghalang-halangi tugas media dalam melaksanakan kontrol sosial. Kami bekerja secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan. Pencopotan banner ini adalah bentuk pembungkaman terhadap upaya kami mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” tegas perwakilan SUKMA kepada Media .

Baca Juga:  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

SUKMA menyatakan tidak akan tinggal diam atas kejadian ini dan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak lembaga survey dalam menjalankan tugas kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Publik berharap Pemerintah Desa Pamijahan dapat memberikan klarifikasi terbuka serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat transparansi dan kebebasan informasi publik di tingkat desa.

Penulis : Jani

Editor : Sujaka

Sumber Berita: Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakdigital.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan Milad Ke -3, Perguruan Bela Diri Sekar Jati Nur Auliya Eksis Hingga Ke Mancanegara
Sonic Cleaner Inovasi UMKM Bogor yang Serap Tenaga Kerja Lokal
Khawatir Longsor Dapat Putus Jalan, Kades Karacak Minta Segera Ada Penanganan
TPK Merangkap RW Bungkam, Masyarakat Soroti Pelebaran Jembatan Desa Pamijahan
Horee…Akhirnya Siswa SMK Kesehatan Dr.Moestopo Dapat Ijasah Walau Hanya Foto Copy Karena Ada Tunggakan 
Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:48 WIB

Rayakan Milad Ke -3, Perguruan Bela Diri Sekar Jati Nur Auliya Eksis Hingga Ke Mancanegara

Selasa, 4 November 2025 - 12:50 WIB

Sonic Cleaner Inovasi UMKM Bogor yang Serap Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 2 November 2025 - 03:46 WIB

Pemdes Pamijahan Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:09 WIB

Khawatir Longsor Dapat Putus Jalan, Kades Karacak Minta Segera Ada Penanganan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:37 WIB

TPK Merangkap RW Bungkam, Masyarakat Soroti Pelebaran Jembatan Desa Pamijahan

Berita Terbaru