Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong— Aktivitas distribusi minuman keras di Kota Sorong menjadi perhatian publik, Frengki Wijaya yang kerap disapa Ongko Botak diduga menjalankan usaha dengan meminjam izin perusahaan sejak tahun 2023 hingga 2026 tanpa memenuhi kewajiban pajak, Sabtu 11 April 2026.

Kasus ini diungkap oleh Rusdi, SH., CFLE., CLA, selaku pemilik perusahaan sekaligus Direktur LBH-CCI.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Frengki Wijaya terkait kewajiban tersebut.

Menurut Rusdi, Frengki Wijaya sempat menyampaikan melalui pesan singkat bahwa dirinya akan membayar pajak.

“Saya akan membayar pajaknya,” demikian isi pesan yang disampaikan Frengki, seperti dikutip Rusdi.

Namun hingga saat ini, kata Rusdi, belum ada realisasi pembayaran. Ia juga menyebut laporan SPPT tahunan belum pernah dilaporkan sejak perusahaan tersebut digunakan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Cafe Mariat Pantai yang bergerak di bidang penjualan minuman keras dan beralamat di Jalan Mariat Pantai, Kabupaten Sorong.

Rusdi menjelaskan bahwa izin perusahaan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas distribusi di Kota Sorong.

Menurutnya, izin NPPBKC milik perusahaan digunakan untuk memperoleh barang dengan harga lebih murah dari distributor, lalu didistribusikan kembali ke toko-toko di Kota Sorong.

Baca Juga:  Sonic Cleaner Inovasi UMKM Bogor yang Serap Tenaga Kerja Lokal

Padahal, peredaran minuman keras di Kota Sorong memiliki pembatasan dan hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti kafe, bar, dan hotel.

Rusdi menyebut praktik tersebut seolah-olah mengatasnamakan kebutuhan Cafe Mariat yang berada di Kabupaten Sorong, namun faktanya dijual secara eceran di Kota Sorong.

Ia juga menduga adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut sehingga tidak tersentuh hukum.

Meski demikian, Rusdi menegaskan pihaknya tidak ingin menanggung beban pajak atas izin yang digunakan pihak lain.

“Kami selaku pemilik izin PT Cafe Mariat Pantai meminta kepada saudara Frengki Wijaya agar segera membayar pajak atas izin yang dia gunakan mulai dari tahun 2023 sampai 2026, karena kami tidak mau ditagih oleh pihak pajak, karena bukan kami yang menggunakan,” tegas Rusdi.

Saat ini, Rusdi bersama rekan-rekannya telah mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Kabupaten Sorong.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional.

“Saya yakin pihak kepolisian Polres Kabupaten Sorong bisa membantu kami untuk menyelesaikan atas perbuatan yang dilakukan Frengki Wijaya, untuk menyelesaikan pembayaran royalti fee kami dan membayar pajak atas perusahaan tersebut,” pungkasnya.

 

**Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakdigital.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Desa Pamagersari Tetapkan Penerima BLT DD Tahun 2026 Melalui MUSDESUS
Jalin Silaturahmi SMK Widya Bhakti Utama Gelar Acara Reuni Akbar Dan Bukber Di Bulan Ramadhan
Gelar Diskusi Publik, FKBP Bogor Barat Soroti Isu Sosial Sekaligus Gelar Tasyakuran
Gelar Musdesus Penerima BLT DD Kades Setu : Semoga Dapat Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
SPPG Pamijahan 03 Diduga Salurkan MBG Tidak Layak Kosumsi Ke Penerima Manfaat (Siswa)
Menjerit Para Pemulung Dampak Aksi Demo di TPAS Galuga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA

Minggu, 12 April 2026 - 08:08 WIB

Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026

Senin, 30 Maret 2026 - 07:44 WIB

Desa Pamagersari Tetapkan Penerima BLT DD Tahun 2026 Melalui MUSDESUS

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:30 WIB

Jalin Silaturahmi SMK Widya Bhakti Utama Gelar Acara Reuni Akbar Dan Bukber Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:59 WIB

Gelar Diskusi Publik, FKBP Bogor Barat Soroti Isu Sosial Sekaligus Gelar Tasyakuran

Berita Terbaru

Berita

Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:10 WIB

Breaking News

Wahana Mini Coaster Jadi Primadona Pasar Malam Putra Remaja Klaten

Jumat, 20 Mar 2026 - 17:03 WIB