Bogor | Jejak Digital – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kalong Liud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menuai tanda tanya, tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi kegiatan, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan atau bahkan di sinyalir proyek siluman.
Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, baik dari APBN, APBD maupun Dana Desa, wajib memasang papan informasi proyek. Papan informasi itu harus memuat nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga nama penyedia jasa atau pelaksana proyek.
Ketentuan pemasangan papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahan-perubahannya) juga menekankan aspek transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Bahkan, Permen PU Nomor 29 Tahun 2006 serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 mengatur secara teknis perlunya papan nama proyek sebagai bagian dari keterbukaan dalam pekerjaan konstruksi.
” Kalau untuk papan proyek belum dibikin kali, kalau soal itu kita nggak tau ” ujar salah satu Pekerja dilapangan.
Saat dikonfirmasi terkait adanya pelaksanaan Proyek di wilayahnya, Kepala Desa Kalong Liud, Jani Nurjaman mengatakan bahwa belum ada Informasi Ke Desa.
” Belum ada pemberitahuan Untuk Ke Desa, Padahal setiap proses usulan awalnya dari Desa” Singkatnya. Senin (8/12/2025).
Lebih mirisnya lagi para pekerja yang mengerjakan proyek TPT tersebut tak satupun yang mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.
Setiap pekerja yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Pelaksana maupun Kontraktor.
Penulis : Trie Denggan Saputra (TDS)













