Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – 6 Oktober 2025 || Pemerintah Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan aparat desa yang mencopot banner pemantauan kinerja desa milik Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas media dan lembaga publik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Banner tersebut sebelumnya dipasang secara resmi dengan surat pemberitahuan sebelumnya di beberapa titik strategis Desa Cibuntu sebagai bagian dari program transparansi dan penilaian kinerja pemerintahan desa. Namun, seluruh banner itu diketahui dicopot tanpa pemberitahuan dan diduga atas perintah langsung dari pihak pimpinan pemerintah desa.

Perwakilan Lembaga SUKMA menilai tindakan tersebut sangat tidak menghormati kebebasan pers dan hak lembaga dalam melakukan pemantauan publik.

“Pemdes Cibuntu jelas telah menghalang-halangi tugas media dalam melaksanakan kontrol sosial. Kami bekerja secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan. Pencopotan banner ini adalah bentuk pembungkaman terhadap upaya kami mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” tegas perwakilan SUKMA kepada Media .

SUKMA menyatakan tidak akan tinggal diam atas kejadian ini dan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Baca Juga:  Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak lembaga survei dalam menjalankan tugas kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.Publik berharap Pemerintah Desa Cibuntu dapat memberikan klarifikasi terbuka serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat transparansi dan kebebasan informasi publik di tingkat desa.

Penulis : Jani

Editor : Ata Suharta

Sumber Berita: Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakdigital.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laga Persija – Persib Viking Bogor Barat Gelar Nobar Di Gom Jasinga
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
Desa Pamagersari Tetapkan Penerima BLT DD Tahun 2026 Melalui MUSDESUS
Jalin Silaturahmi SMK Widya Bhakti Utama Gelar Acara Reuni Akbar Dan Bukber Di Bulan Ramadhan
Gelar Diskusi Publik, FKBP Bogor Barat Soroti Isu Sosial Sekaligus Gelar Tasyakuran
Gelar Musdesus Penerima BLT DD Kades Setu : Semoga Dapat Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat
Berita ini 140 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:33 WIB

Laga Persija – Persib Viking Bogor Barat Gelar Nobar Di Gom Jasinga

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA

Senin, 30 Maret 2026 - 07:44 WIB

Desa Pamagersari Tetapkan Penerima BLT DD Tahun 2026 Melalui MUSDESUS

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:30 WIB

Jalin Silaturahmi SMK Widya Bhakti Utama Gelar Acara Reuni Akbar Dan Bukber Di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemdes Pamagersari Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026.

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:38 WIB

Berita

Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:10 WIB