Empati Ronny Sompie Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Berujung Tragis: Ibu Korban Terjebak Rentenir dan Biaya Hukum

oleh -61 Dilihat

JEJAK DIGITAL.CO.ID-Seorang ibu yang bekerja sebagai buruh cuci, saat ini sedang menghadapi kisah pilu yang dialami oleh putrinya, dimana menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya.

Kisah ini terungkap melalui laporan polisi yang diterima Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang menarik perhatian Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH,. MH.

Deraan Perlakuan Kasar dan Biaya Hukum

Diketahui, korban yang masih bersekolah di kelas satu SMP ini, telah menderita pelecehan seksual selama beberapa waktu.

Tidak ingin putrinya terus menderita, sang ibu sekuat tenaga mencari bantuan hukum dengan dibantu keluarga untuk melaporkan perbuatan sang ayah tiri kepada kepolisian.

Namun, perjuangan mereka mendapatkan keadilan terhambat oleh ancaman dari berbagai pihak, termasuk sang ayah tiri yang diduga telah melarikan diri.

Di tengah situasi yang tragis ini, sang ibu bahkan terpaksa menjual hartanya demi membayar pinjaman sebesar Rp 4.500.000 pada rentenir, dengan bunga sebesar 20% per bulan untuk mencabut laporan polisi.

Ibu ini terjebak dalam lingkaran setan hutang demi melindungi putrinya dari dampak psikologis akibat pelecehan seksual yang dialami.

Tanggapan dan Tindakan Ronny Franky Sompie

Ronny Franky Sompie, sebagai mantan penyidik Polri, merasa terpanggil untuk turun tangan membantu korban dan keluarganya.

Dalam keterangannya, Sompie menegaskan pentingnya ketelitian penyidik dalam mengusut kasus ini serta memberikan empat poin tanggapan.

Sompie mengajak penyidik Sat Reskrim Polres Minut untuk berempati kepada kondisi korban, namun tetap proporsional dalam menangani kasus ini secara profesional dan prosedural sesuai aturan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

“Korban tidak perlu khawatir dan cemas apalagi takut terhadap tersangka, karena penyidik Polres Minut diyakini akan bertindak sesuai aturan UU dan profesional,” ujar mantan Kapolda Bali ini.

Sompie menekankan perlunya perlindungan negara melalui Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap korban, agar tidak mengalami cedera traumatis sambil memberikan bimbingan (healing) untuk kesembuhan psikologis korban.

“Media massa perlu terus mengikuti proses penyidikan ini untuk mewujudkan pengawasan dari publik,” sentilnya.

Kasus pelecehan seksual ini menjadi bukti ujian berat yang dialami seorang ibu dan putrinya dalam mencari keadilan dan pemulihan.

Sang Jendral mengimbau seluruh pihak harus berusaha untuk menjaga kepentingan korban, baik secara hukum maupun medis, demi mewujudkan keadilan dan keselamatan bagi keluarga yang tengah menghadapi cobaan hidup. (lix)

No More Posts Available.

No more pages to load.