JEJAK DIGITAL.CO.ID-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi sukses menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Pendidikan di Sulut menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Keputusan ini dicapai melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/11/2023) lalu, di mana Gubernur Sulut Olly Dondokambey turut hadir dalam rapat tersebut.
Perluasan Alokasi Dana Pendidikan
Namun, terkait Perda yang kini sudah disepakati, Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk menyerukan perhatian ekstra terhadap jajaran pejabat di Dinas Pendidikan Sulut mengenai pungutan yang sering terjadi di sekolah-sekolah.
Politisi PDI Perjuangan yang berasal dari Bolmong Raya ini mengungkapkan, bahwa Gubernur telah mengalokasikan dana sebanyak 32 persen atau sekitar Rp 1,2 triliun untuk pendidikan.
Meski begitu, masih ditemukan kasus pungutan liar yang seharusnya tidak terjadi di sekolah-sekolah.
Tuuk menekankan tidak pernah ada kebijakan dari pemerintah Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey-Steven Kandouw yang mengizinkan sekolah-sekolah untuk memungut dana komite.
“Sampai hari ini kebijakan pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey-Steven Kandouw tak pernah memberikan ruang kepada sekolah-sekolah untuk menagih dana komite. Sumbangan itu tidak dipaksakan,” kata Tuuk.
Peringatan bagi Dinas Pendidikan
Sebagai tindak lanjut dari penetapan perda baru ini, Tuuk kembali mengingatkan pihak Dinas Pendidikan, khususnya para pejabat terkait, untuk memastikan tidak ada lagi penarikan dana atas nama dana komite di luar aturan yang ada.
Menurutnya, tindakan semacam itu akan berujung pada kasus tindak pidana.
“Karena semua ini akan berujung pada tindak pidana,” tegasnya.
Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, diharapkan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Sulut semakin gencar menjalankan pengawasan lebih ketat guna memberantas pungutan liar di sekolah-sekolah.
Hal ini penting agar pendidikan yang berkualitas dan merata bisa terwujud, serta menjadikan Sulut sebagai provinsi yang mengedepankan sektor pendidikan dalam pembangunan daerah.
Penulis/editor : Felix Tendeken