Ronny Sompie Angkat Jempol Cepatnya Pengungkapan Kasus Pembunuhan Balita di Minahasa Selatan

oleh -28 Dilihat

JEJAK DIGITAL.CO.ID-Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie mengapresiasi kecepatan penanganan kasus pembunuhan balita oleh Penyidik Polres Minsel. 

Dengan ancaman hukuman maksimal yang mungkin diterapkan, kasus ini diharapkan bisa jadi pelajaran berharga untuk masyarakat.

Seperti yang diketahui, masyarakat di Minahasa Selatan, khususnya di wilayah Amurang Barat Desa Elusan, tengah diguncang oleh kasus pembunuhan balita oleh tersangka Valen Tambuwun (22).

Kecepatan dan tanggapnya penyidik Polres Minsel dalam mengatasi kasus ini pun mendapatkan banyak jempol dari Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, pendiri Biro Wassidik Mabes Polri. 

Pada Selasa (24/10/2024), melalui pesan WhatsApp, RFS menyampaikan dukungannya dalam mengungkap kasus yang mengerikan tersebut.

Menurut Irjen Pol (Purn) Ronny Franky Sompie, ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan apabila penyidik Sat Reskrim Polres Minsel mampu membuktikan keterlibatan tersangka melalui berbagai alat bukti. 

“Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan sesuai dengan bagaimana kemampuan Penyidik Sat Reskrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan temuan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan Ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensic dan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut,” tulis Jendral Polisi Bintang Dua Asal Sulut yang pernah mengungkap kasus Pembunuhan Engeline (8). 

Beberapa contoh alat bukti yang bisa dijadikan pertimbangan antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari dokter ahli, serta barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri Sitorus, menjelaskan bahwa persangkaan yang diterapkan sesuai dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar,” ungkap AKBP Feri Sitorus pada Senin (23/10/2023). (***) 

No More Posts Available.

No more pages to load.