JEJAKDIGITAL.CO.ID-Proses perkara tersangka Y dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado akhirnya segera dilimpahkan.
Hal ini ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk SH MH, lewat pesan sosial WhatsApp, Rabu (15/2/2023).
“Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kerja Sama dan Pengelolaan Aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2021, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk.
“Saat ini JPU sementara mempersiapkan administrasi Pelimpahan berkas perkara tersebut,” tambahnya.
Polemik PT Air Manado, Alfian Ratu dan Jean Maengkom Desak Kepastian Keadilan bagi Kliennya
Adapun kabar ini tentunya disambut baik kuasa hukum tersangka Y, yakni Dr Alfian Ratu SH MH, dan Jean Christine Maengkom SH MH.
“Langkah hukum ini tentunya merupakan kabar baik bagi kami. Sebab makin cepat kepastian keadilan bagi klien kami maka itu makin baik,” pungkas Alfian Ratu, bersama Jean Maengkom, Kamis (16/2/2023).
Pasalnya, tersangka Y sudah ditahan guna menjalani Tahap Penyidikan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai 12 Januari 2023, di Rutan Malendeng.
Dalam selang waktu tersebut atau tepatnya tanggal 15 November 2022 telah diambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka.
Selanjutnya perkara tersangka Y dilimpahkan ke Tahap Penuntutan dan ditahan sejak 12 Januari 2023 hingga saat ini di Rutan Malendeng.
Sementara Y bersama dua tersangka lainnya, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado sejak 2005 hingga 2021.
Tindakan ini pun disebut telah menyebabkan kerugian negara atau daerah kurang lebih sebesar 936 euro dan 55,9 Miliar Rupiah.
“Supaya nanti jelas fakta kerugiannya apa. Sebab ini yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana hitungan secara real, dari mana angka ini, bagaimana bisa keluar angka ini, dan hitungnya bagaimana,” katanya.
Sebelumnya, menurut kuasa hukumnya, Y terseret kasus tersebut karena merupakan salah satu yang turut menandatangani Keputusan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Nomor 3 Tahun 2005 tentang Persetujuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Swasta Nasional/Asing Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado.
Hal ini terkesan dipaksakan karena menurut Alfian dan Jean, pendirian PT Air Manado dilengkapi dengan sebuah perjanjian antara PDAM Kota Manado, Pemkot Manado, dan BVTS.
Ditambahkan kedua kuasa hukum, Perjanjian juga ditandatangani atas dasar UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Bahkan, tahun 2017 sudah ada laporan hasil audit tujuan tertentu atas penyertaan modal dan pinjaman PT Air Manado oleh BPKP.
Lanjut oleh BPKP juga menyebut bahwa Pemkot Manado harus membayar sekitar Rp88 Miliar ke BVTS atau WMD (Perusahaan Belanda,red) sehingga menurut kuasa hukum Y harusnya ini bicara perdata dan bukan pidana.
Sehingga dikatakan kedua kuasa hukum Y, alasan jaksa menggunakan tuduhan korupsi karena tidak ada tender dan lain sebagainya yang kalau dilihat hanya menggunakan Kepres 7 adalah tidak tepat. (***)